Pj Sekda Benteng Dilantik, Sekdaprov: Penunjukkan Pj Sekda Wewenang Gub

Pj Sekda Benteng Dilantik, Sekdaprov: Penunjukkan Pj Sekda Wewenang Gub

Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Penunjukkan kali keduanya Drs. Hendri Donal, SH, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pasca berakhirnya masa jabatan yang pertama yakni selama tiga bulan menyisakan tanda tanya.

Pasalnya saat dimintai komentar sejumlah wartawan, Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si justru menegaskan bahwa penunjukkan Pj Sekda Kabupaten/Kota merupakan wewenang gubernur. Dan hanya gubernur yang berhak. 

Hal itu jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekda. 

Penegasan dan penjelasan Hamka tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, apakah pihak provinsi dalam hal ini gubernur diduga tidak dilibatkan dalam penunjukkan Pj Sekdakab Benteng, ataukah Hamka sendiri selaku Sekdaprov yang ditengarai tidak mengetahui hal tersebut.

BACA JUGA:Hendri Donal Kembali Jabat Pj Sekda Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Terobos Istana Negara, Wanita Ini Todongkan Senjata Api

Sementara di sisi lain gubernur sudah mengeluarkan keputusan menunjuk pejabat untuk menduduki jabatan Pj Sekdakab Benteng. 

Namun jika melihat dari SK yang diterima Hendri pada saat pelantikan, SK bernomor 800-371 tahun 2022 ditandatangani oleh Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si, bukannya Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A. 

"Penunjukkan Pj Sekda tahap pertama selama tiga bulan, jika setelah habis masa jabatan belum juga terpilih sekda yang baru (Definitif, red) maka pak gubernur akan memperbaharui SK nya. Bisa saja diperpanjang (Pejabat lama, red), bisa saja pak gubernur menunjuk pejabat lain. Enggak ada, cuma gubernur yang berhak (Menunjuk Pj Sekda, red)," jelas Hamka. 

Dikonfirmasikan, Kabag Hukum Setdakab Benteng, Aminudin, SH mengatakan jika sebelumnya Pemkab Benteng sudah menyampaikan usulan perpanjangan Pj Sekdakab Benteng. Kemudian dari Pemprov Bengkulu telah memberikan persetujuannya atas nama yang diusulkan. 

"Sebelumnya sudah disampaikan usulan perpanjangan, dan Pemprov Bengkulu sudah mengeluarkan persetujuan. Barulah bisa dilaksanakan pelantikan,'' pungkas Aminudin.(cw1/fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: