Polemik Kepala Puskesmas Aturan Mumpo, Kadis Dinkes No Comment

Polemik Kepala Puskesmas Aturan Mumpo, Kadis Dinkes No Comment

Kadis Dinkes Benteng, Gusti Miniarti Terkesan Enggan Melibatkan Diri dalam Masalah Mutasi Jajarannya. Kepada Media Ia Memilih No Comment Terkait Masalah Tersebut.--

RAKYAT BENTENG.COM - Kebijakan memindahkan Titin Sulastri, SKM dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjadi Kepala Puskesmas Aturan Mumpo oleh Tim Penilai Kinerja (TPK)_dulu Baperjakat, pada mutasi lalu yang diduga bertentangan dengan aturan tidak mendapat penjelasan dari pihak Dinkes. Saat wartawan mencoba meminta keterangan, Kepala Dinas (Kadis) Dinkes, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep, MH memilih no comment. 

"Saya no comment kalau soal itu ya," singkat Gusti. 

Sekadar mengulas, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 95 ayat (9) dijelaskan, Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat Dijabat oleh Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan yang Diberikan Tugas Tambahan. 

Untuk persyaratan Kepala Puskesmas sendiri diatur dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2 dan 5, dimana seorang kepala puskesmas tingkat pendidikan paling rendahnya adalah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. Poin berikutnya berbunyi, masa kerja di puskesmas minimal 2 tahun. 

"Kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional tenaga kesehatan, sebagai tugas tambahan. Dan ada persyaratan-persyaratan khususnya di dalam peraturan," kata Kaswi, S.Kep, Kepala Puskesmas Arga Indah II saat diminta penjelasan mengenai jabatan kepala puskesmas.

Kepala Puskesmas Karang Nanding, Ns.Eli Gusniarti, S.Tr.Keb turut menyampaikan bahwa jabatan kepala puskesmas bukanlah jabatan struktural, melainkan fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: