Beredar Kabar Pelamar Bertambah 1, Pansel Diminta Patuhi SE MenPAN RB

Beredar Kabar Pelamar Bertambah 1, Pansel Diminta Patuhi SE MenPAN RB

Pemkab Benteng Sedang Ada Hajatan Penting Yakni Seleksi Calon Sekda. Perhatian Publik Belakangan Tertuju ke Proses Lelang, Dimana Diharapkan Lelang Berlangsung Bersih, Transparan Agar Menghasilkan Sekda yang Berkompeten--

RAKYAT BENTENG.COM - Hingga batas waktu yang sudah ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sore kemarin, tak juga ada penambahan pelamar. Jumlah pelamar yang resmi tetap dua orang, masing-masing Kepala Dinas PUPR Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP dan Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si.

Wartawan sempat memperoleh kabar bahwa detik-detik sebelum ditutupnya pendaftaran terlihat ada salah seorang pejabat di Setdakab yang membawa berkas, semula diduga hendak ikut mendaftar. Namun saat ditanyakan dengan Ketua Tim Sekretariat,  Zamzami, Syafe'i, S.Ip kabar tersebut dibantahnya. Kata Zamzami, berkas yang bersangkutan bukannya berkas untuk mendaftar seleksi sekda.

"Tidak ada (penambahan pelamar, red). Berkas banyak yang dibawanya tadi (sore kemarin, red) berkas saya," ujar Zamzami. 

Zamzami melanjutkan, seiring dengan telah ditutupnya masa pendaftaran perpanjangan maka akan dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke pansel. Mengenai tahapan selanjutnya seperti apa, Zamzami menyerahkan ke pansel. 

‘’Sudah ditutup untuk penerimaan pendaftaran pada pukul 16.00 WIB tadi (kemarin, red). Tidak ada penambahan. Jadi total hanya dua pejabat yang memasukkan berkas untuk mendaftar seleksi lelang jabatan sekda. Bagaimana kelanjutannya, itu tergantung pansel. Karena mereka akan rapat terlebih dahulu,’’ jelas Zamzami.

Terpisah, Sekretaris Pansel yang juga merupakan Rektor Unihaz Bengkulu, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si membenarkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu menindaklanjuti jumlah pelamar tidak ada penambahan. 

‘’Kami akan rapat terlebih dahulu. Kami juga masih menunggu laporan resminya dari tim sekretariat,’’ terang  Yulfiperius.

Di sisi lain, pengamat hukum Bengkulu yang juga berprofesi sebagai lawyer, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH mengingatkan agar pansel mematuhi regulasi yang ada, yakni SE MenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Dimana dalam SE tersebut dijelaskan, jika setelah perpanjangan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 orang yang memenuhi syarat tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ya harus berpedoman dengan aturan itu. Selagi belum ada aturan yang baru maka pansel harus mematuhi dan menjalaninya. Meski hanya dua pelamar, tahapan seleksi harus dilanjutkan, itu sah secara aturan," tegas Tarmizi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: