Informasi Lelang Sekda Terkesan Ditutupi, Komisi Informasi Ingatkan Pemkab Benteng
Albert Satya Jaya, Ketua KIP Bengkulu--
RAKYATBENTENG.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE mengingatkan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam pasal tersebut diuraikan bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.
Ditegaskan Albert bahwa UU KIP menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk soal informasi tahapan Panitia Seleksi (Pansel) terbuka JPT Pratama Sekda Benteng.
Penjelasan Albert ini terkait sulitnya media memperoleh informasi mengenai lelang sekda.
BACA JUGA:5 Perwira Polres Benteng Berganti, AKP. Kusman Kabag Ops, AKP. Mufti Kasat Intelkam
BACA JUGA:Lomba Asik Bang, Bengkulu Kirim Tiga Perwakilan ke Nasional
Sampai-sampai BKPSDM yang notabene menaungi urusan kepegawaian terkesan tertutup dalam memberikan informasi soal lelang sekda.
Di sisi lain pihak setdakab juga terkesan tidak leluasa menyampaikan informasi kepada media.
"Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. Jadi kalau hanya informasi mengenai lelang sekda tidak boleh pemda menutup-nutupi. Masyarakat Benteng berhak tahu, karena menyangkut calon sekda baru daerah mereka yang diharapkan lebih baik dari sebelumnya," jelas Albert kepada wartawan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: