Beli Bio Solar Diperbolehkan, Demo Ratusan Sopir Dump Truk Batal
ANTRE: Keluarnya SE dari Pemkab Benteng, saat ini truk pengangkut non mineral, CPO dan batu bara telah diperbolehkan untuk membeli bio solar. foto: dok RBt--
RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) prihal diperbolehkannya pembelian bio solar bagi pemilik dump truk yang mengangkut material.
Keluarnya SE membuat ratusan pemilik dump truk membatalkan niatnya untuk menggelar aksi demo pada Jumat 23 September 2024.
Ketua Benteng Dump Truck Comunity (BDTC), Rispandi menjelaskan jika sejak satu bulan lalu, timbul polemik di kalangan pemilik truk yang notabene mengangkut material bangunan.
Pasalnya adanya larangan dari pemerintah bagi seluruh dump truk untuk melakukan pembelian bio solar.
BACA JUGA:POLEMIK BIO SOLAR: Rapat Berakhir Deadlock, Dinas ESDM Tunggu Arahan Gubernur
BACA JUGA:5 Perwira Polres Benteng Berganti, AKP. Kusman Kabag Ops, AKP. Mufti Kasat Intelkam
‘’Kami awalnya sudah berencana untuk menggelar aksi demo. Karena tuntutan kami agar adanya pengecualian bagi dump truk untuk diperbolehkan membeli solar subsidi tak dipenuhi. Namun, Kamis malam, kami dapat informasi jika sudah keluar SE dari pemda, kalau untuk pembelian solar subsidi sudah diperbolehkan bagi dump truk yang mengangkut material. Sementara untuk yang mengangkut mineral, batu bara dan CPO tidak diperbolehkan. Kami sepakat, aksi demo dibatalkan,’’ jelas Rispandi.
Rispandi menuturkan, usai keluarnya SE tersebut, pemilik dump truk langsung mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah (Benteng) guna meminta surat pengantar untuk dibawa ke SPBU.
‘’Tadi (kemarin, red), sejumlah pemilik dump truk langsung ke Dishub Benteng untuk mengambil surat pengantar,’’ ujar Rispandi.
Sementara, Kepala Dishub Benteng, Ariawan, S.Pi mengatakan sesuai dengan hasil rapat, pemilik dump truk non angkutan mineral, CPO maupun batu bara diperbolehkan untuk mengisi solar subsidi dengan syarat lebih dulu mengambil surat pengantar dari dinas.
BACA JUGA:Kejari Benteng Juga Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polisi
BACA JUGA:Keseriusan Pemkab Soal Lelang JPT Pratama Sekdakab Benteng Dipertanyakan
Sebagai syarat untuk pengambilan surat keterangan diperlukan fotokopi KTP pengemudi dengan domisili Benteng, fotokopi SIM B2 pengemudi dengan domisili Benteng, fotokopi STNK, bukti uji KIR, surat pernyataan kesanggupan dengan ditempel materai Rp 10 ribu, surat pernyataan kesanggupan melunasi pajak dan uji KIR dengan materai Rp.10 ribu.
‘’Untuk mobil yang belum melunasi pajak dan uji KIR, berkasnya dimasukan dalam map biola warna merah dan mobil yang lunas pajak dan KIR menggunakan map biola warna biru. Bagi yang belum lunas pajak, surat pengantar tetap dikeluarkan oleh Dishub namun diberi jangka waktu untuk segera melupakan pajak dan KIR mobilnya,’’ pungkas Ariawan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: