Sosialisasikan PKPU Nomor 4, KPU Kenalkan SIPOL

Sosialisasikan PKPU Nomor 4, KPU Kenalkan SIPOL

Para komisioner KPU Bengkulu Tengah memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran parpol.--

PONDOK KUBANG RBt - Bertempat di aula Hotel Puncak Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) tahun 2024 pada Sabtu (30/7) pagi ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Selaku peserta, perwakilan parpol, insan pers maupun instansi terkait. Dalam sosialisasi ini, KPU juga mengenalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan digunakan oleh peserta pemilu.


Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin, SE, MM mengatakan, adanya SIPOL sebagai alat bantu bagi penyelenggara maupun parpol untuk melihat langsung data dan administrasi mengenai parpol. Adapun sampai saat ini, sudah terdaftar sebanyak 39 parpol yang terdaftar.


"Bagi parpol, dapat melihat pengelolaan data parpol, pendaftaran maupun pemuktahiran parpol. Bagi penyelenggara, monitor pengisian data parpol, penerimaan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan. Termasuk bagi Bawaslu dapay melakukan pengawasan dan monitoring," ujar Nora.


Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Drs. Brotoseno mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, parpol lebih paham dan mengerti setiap tahapan pemilu.
"Kami KPU berharap agar sosialisasi yang dipaparkan dapat dimengerti dan dijalankan dengan baik oleh parpol," pungkas Broto.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: