Penyedia Seragam Olahraga Guru Terancam Kena Sanksi
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Bukan saja berpeluang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana desakan praktisi hukum kondang Bengkulu yang juga advokat senior Bengkulu, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., penyedia seragam olahraga guru se-Bengkulu Tengah juga terancam terkena sanksi dalam hal pengadaan barang/jasa.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah memperketat aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dengan fokus pada peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), percepatan pengadaan, dan penguatan sanksi bagi penyedia yang melanggar kontrak, termasuk sanksi administratif dan daftar hitam.
BACA JUGA:Isak Tangis Guru Iringi Sertijab Kepsek SMPN 10 Bengkulu Tengah
Jenis sanksi administratif yang diterima selain daftar hitam, bisa berupa surat peringatan, penghentian dalam sistem transaksi e-purchasing, atau penurunan pencantuman penyedia. Penyedia yang dimasukkan ke dalam daftar hitam umumnya akibat wanprestasi, dalam hal ini dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan. Tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan jangka waktu atau spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Kemudian keterlambatan progres, dimana pekerjaan berjalan sangat lambat dari jadwal yang ditentukan sehingga berdampak pada pemanfaatan hasil.
Sejurus saja dengan kronologis pengadaan seragam olahraga guru yang menelan anggaran Rp400 jutaan. Dimana pembayaran atas seragam yang dipesan kepada penyedia sebanyak 1.170 stel sudah 100 persen di bulan Oktober 2025 lalu. Sementara terungkap fakta hingga Februari 2026 ini seragam belum sepenuhnya diterima sesuai pesanan.
Meski dalihnya 500 stel lebih seragam dalam proses penggantian di pabrik lantaran ukurannya tidak sesuai dengan yang diorder sehingga ditolak pihak dinas saat serah terima lalu, sekitar bulan September 2025.
Pihak dinas juga sempat membeberkan di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang ada tertuang perjanjian batas waktu penyerahan kembali seragam yang tidak sesuai ukuran pada bulan Desember 2025 lalu. Dan versi dinas, dari pihak penyedia menyanggupinya.
BACA JUGA:Patuh Perda Ramadhan, Rumah Makan di Bengkulu Tengah Tutup Sebagian
Desakan untuk APH melakukan penyelidikan kali ini datang dari Achmad Tarmizi Gumay, praktisi hukum Bengkulu. Tarmizi menilai pengadaan seragam olahraga guru di Dinas Dikbud tersebut sarat dugaan kejanggalan. Mulai dari tahun anggaran kegiatan awalnya di 2024 namun baru terealisasi kegiatan dan pembayaran di 2025. Itupun belum sepenuhnya tuntas lantaran terjadi kekeliruan pada ukuran seragam sehingga pihak penyedia diharuskan menukar dengan ukuran yang dipesan dinas. Di sini pihak dinas tidak bisa lepas tangan, mengapa sampai dilakukan pembayaran 100 persen jika barang yang dipesan ada tidak sesuai.(one)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
