UN Dihapus! Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Tes Kemampuan Akademik sebagai Sistem Evaluasi Baru

Senin 09-06-2025,08:03 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Mezi Adriansa

RAKYATBENTENG.COM - Indonesia resmi mengucapkan selamat tinggal pada Ujian Nasional (UN). Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan sistem baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang diatur melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025.

Kebijakan ini resmi diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak sejarah perubahan sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penilaian yang lebih adil, inklusif, dan setara bagi seluruh peserta didik, tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tes Baru, Semangat Baru!

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA adalah bentuk transformasi sistemik demi menjamin penilaian yang objektif dan bermutu untuk semua murid, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.

“Kami ingin setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk menunjukkan kemampuan akademiknya melalui sistem yang kredibel dan transparan,” ujarnya.

Apa Itu TKA?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen evaluasi pengganti UN yang dirancang untuk mengukur capaian belajar peserta didik secara nasional. Tak hanya untuk siswa SD, SMP, atau SMA/SMK, TKA juga terbuka bagi peserta didik dari jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C, bahkan jalur informal.

BACA JUGA:Hati-Hati! Tak Semua Daging Kurban Aman Dikonsumsi, Simak Tips Sehat dari Dokter

Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian nasional, lengkap dengan sertifikat resmi bagi peserta dari jalur formal dan nonformal.

Lebih dari Sekadar Tes! Ini Fungsi Strategis TKA

TKA bukan sekadar ujian, melainkan alat penting untuk mendukung berbagai kebijakan pendidikan nasional. Berikut beberapa fungsi strategis TKA:

  • Menjadi dasar seleksi jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  • Menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi lewat jalur prestasi.
  • Digunakan untuk penyetaraan hasil belajar peserta jalur nonformal dan informal.
  • Menjadi referensi dalam seleksi akademik oleh lembaga pendidikan dan instansi lainnya.
  • Menjadi acuan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Sudah Cair, Ini Rincian Besarannya

Tahap Awal Dimulai di SMA dan SMK, SD-SMP Menyusul Tahun Depan

Tahun ini, TKA mulai diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan baru akan dimulai pada tahun 2026.

Kategori :