Sementara itu, dosen PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak akan mendapatkan tukin dalam skema ini karena telah memperoleh insentif melalui sistem yang berbeda.
BACA JUGA:Penelitian Ungkap Beras Merah Mengandung 40 Persen Lebih Banyak Arsenik dari Beras Putih
“Dosen di PTN BLU yang sudah remun sebenarnya telah menerima insentif yang bentuknya serupa tukin, jadi mereka tidak termasuk dalam penerima kali ini,” tutup Brian.
Dengan sistem penilaian yang lebih adil dan pembayaran yang lebih pasti, pemerintah berharap pemberian tukin ini dapat menjadi motivasi sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja dosen dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Jadi, bagi para dosen ASN, siapkan diri dan pantau terus info terbaru mengenai juknis pencairan tukin ini! (**)