RAKYATBENTENG.COM - Kabar baik untuk para dosen ASN di bawah naungan Kemendikbudristek! Pemerintah menargetkan tunjangan kinerja (tukin) akan mulai dicairkan pada Juli 2025. Namun, pencairan ini tak dilakukan begitu saja—semuanya berdasarkan penilaian kinerja selama satu semester penuh.
“Kita targetkan pencairannya di bulan Juli, setelah melakukan penilaian kinerja dosen selama satu semester,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta pada 15 April 2025 dilansir dari disway.id.
Sambil menunggu rampungnya penyusunan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (juknis) pencairan, pemerintah tengah menakar besaran tukin yang layak diterima tiap dosen, sesuai performa masing-masing.
BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Perkomdigi No. 7 Tahun 2025, Dorong Penggunaan e-SIM Demi Ruang Digital yang Aman
Pembayaran Per Bulan atau Dirapel? Masih Dalam Proses Kajian
Meskipun dalam Perpres disebutkan bahwa tukin diberikan setiap bulan, teknis penyaluran masih dikaji lebih lanjut. Pasalnya, mekanisme penilaian kinerja dosen tidak bisa disamakan dengan pegawai administrasi biasa yang dapat dievaluasi bulanan.
“Berbeda dengan pegawai harian, kinerja dosen baru bisa diukur setelah periode yang cukup panjang, seperti satu semester,” jelas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi tiap semester demi keadilan dalam penilaian. Namun, ia berharap skema pembayarannya tetap dilakukan bulanan agar lebih memberikan kepastian kesejahteraan bagi para dosen.
BACA JUGA:Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penghitungan Mulai Januari, Pencairan Juli
Meski pencairan direncanakan Juli, kinerja dosen yang dihitung sudah dimulai sejak Januari 2025. “Jadi tenang saja, yang kita nilai sudah berjalan sejak awal tahun. Hanya pembayarannya yang dilakukan mulai Juli,” tambah Brian.
Dengan skema ini, dosen tetap mendapatkan pengakuan atas kontribusinya sejak awal tahun, meski dana baru diterima di pertengahan tahun. Jika sistem bulanan diterapkan, hal ini juga akan meningkatkan kepastian dan stabilitas keuangan bagi para pengajar.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 April 2025 Sudah Dimulai, Ini Cara Cek Penerimanya
Siapa Saja yang Berhak Terima Tukin?
Tunjangan kinerja ini ditujukan khusus untuk dosen ASN yang mengajar di:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) satuan kerja (satker)
- PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)