Penyaluran Dana Non Earmark Terhenti, Kades di Bengkulu Tengah Keluhkan Dampak Kebijakan PMK 81
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Keluhan para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menguat setelah penghentian penyaluran Dana Desa (DD) Non Earmark pada akhir 2025. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan dampak besar bagi pembangunan desa, terutama bagi desa yang sudah terlanjur merencanakan bahkan mengerjakan program fisik sebelum aturan baru diterbitkan.
Salah satu keluhan datang dari Kepala Desa Kelindang Atas, Mardian, S.Pd, yang mengaku keberatan terhadap kebijakan dalam PMK 81 yang menghentikan penyaluran dana Non Earmark secara mendadak. Ia menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada seluruh aspek pembangunan desa.
BACA JUGA:Market Day di SMPN 03 Bengkulu Tengah, Pelajar Latihan Bisnis Sejak Dini
“Dampaknya jelas kepada pembangunan desa, terutama kami yang sudah menganggarkan bahkan melaksanakan pembangunan menggunakan uang sendiri. Bahkan berutang demi bisa dinikmati masyarakat lebih cepat,” jelas Mardian.
Lebih jauh, Mardian menyebut perubahan regulasi di tengah perjalanan anggaran memunculkan polemik dan kesalahpahaman di tingkat masyarakat. Banyak warga yang salah menilai seolah-olah anggaran desa disalahgunakan perangkat desa karena tidak terlihat adanya kegiatan fisik yang direncanakan.
BACA JUGA:Peduli Bencana Sumatera, Wabup Tarmizi Ikut Serahkan Bantuan ke Lokasi Bencana
“Akhirnya ini terjadi konflik desa dan masyarakat. Dikira oleh masyarakat pemdes menghabiskan anggaran sendiri tetapi tidak dijalankan. Seharusnya PMK 81 ini diterbitkan di awal tahun, jadi desa tidak menganggarkan karena memang tidak ada pagunya,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Kepala Desa Nakau, Elvi Febrianty. Ia menuturkan bahwa penghentian dana Non Earmark membuat sejumlah pembangunan fisik di desanya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.
“Di kami ada juga terdampaknya, pembangunan fisik belum bisa dilaksanakan,” pungkas Elvi.
BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Sejumlah Kades di Bengkulu Tengah bahkan sempat mengusulkan agar pagu Dana Desa tahun 2026 dihentikan sementara jika regulasi terus berubah tanpa pemberitahuan sejak awal tahun. Mereka berharap pemerintah pusat memberikan kepastian aturan sejak awal agar desa tidak dirugikan dan tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.(one)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
