DISWAY AWARDS

Puluhan PTT Satpol PP Resah Belum Gajian Selama 6 Bulan, Plt Kasatpol PP Angkat Bicara

Puluhan PTT Satpol PP Resah Belum Gajian Selama 6 Bulan, Plt Kasatpol PP Angkat Bicara

Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., Plt Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Setelah keluhan disampaikan oleh puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait honorarium yang belum dibayarkan selama kurang lebih enam bulan, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Iwan Setiawan, M.Si, akhirnya angkat bicara.

Iwan menyampaikan bahwa sebanyak 67 orang PTT yang saat ini dirumahkan merupakan tenaga honorer non–database dengan masa kerja kurang dari dua tahun serta diangkat pada tahun 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Bengkulu Tengah, Pemerintah Desa Imbau Warga Tetap Waspada

“Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat honorer atau sejenisnya. Daripada menimbulkan persoalan hukum ke depan dan status mereka tidak jelas, sementara ini saya rumahkan,” jelas Iwan.

Terkait honorarium 67 PTT tersebut, Iwan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengaku telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan regulasi mengenai kemungkinan pembayaran hak para PTT.

“Untuk masalah gaji atau honor, kami sedang berkonsultasi apakah bisa dibayarkan atau tidak. Anggarannya sebenarnya sudah disiapkan, tetapi harus jelas secara regulasi. Kalau aturannya memungkinkan, tentu akan kita bayarkan secepatnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Penyaluran Dana Non Earmark Terhenti, Kades di Bengkulu Tengah Keluhkan Dampak Kebijakan PMK 81

Iwan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para PTT yang telah bekerja selama berbulan-bulan tanpa kepastian, bahkan telah mengeluarkan biaya pribadi untuk keperluan dinas.

“Jujur, saya juga merasa kasihan. Mereka sudah bekerja hampir enam bulan, sudah membuat seragam, tetapi honor belum dibayarkan dan arah kebijakan belum jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa opsi penggunaan jasa pengamanan melalui pihak ketiga juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, ketentuan yang berlaku mengharuskan badan usaha penyedia jasa pengamanan berbentuk perseroan terbatas.

BACA JUGA:Puncak HUT ke-130, BRI Bengkulu Gelar Jalan Sehat Bertabur Dorprize

“Kalau mengacu pada aturan, sekarang sudah tidak ada lagi honorer. Kalau pun melalui outsourcing, harus melalui badan usaha berbentuk PT, bukan CV. Ini diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2021, sehingga syarat tersebut tidak terpenuhi,” pungkas Iwan.(one)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: