Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkankerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3,7 miliar. Sementara dari tangan tersangka telah terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp 489 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun 8 tersangka lainnya yakni WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta, DRM (59) Wadir CV Bayu Mandiri.