Digelandang Jaksa Masuk Mobil Tahanan, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Tertunduk Lesu
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyidik Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan 2 tersangka lainnya berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Kejati Bengkulu pada Selasa 3 Desember 2024 pagi.
2 tersangka tersebut adalah ES mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah dan MMH selaku ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Usai dilimpahkan ke Kejati, keduanya dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2B Malabero untuk masa penahanan selama 20 hari.
BACA JUGA:35 Pejabat Eselon 3 Pemkab Bengkulu Tengah Ikuti Assesment Kompetensi
Kajati Bengkulu, Syaiful Tagamal, SH, MH melalui Kasipenkum, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan membenarkan jika telah dilimpahkannya 2 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Distan Bengkulu Tengah.
"2 tersangka lain sudah kami terima pelimpahan atau tahap 2 dari Polda Bengkulu. Salah satunya mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah. Penahanan ini merupakan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Hari sebelumnya sudah lebih dulu dilimpahkan 8 tersangka. Sehingga total keseluruhan 10 tersangka," ujar Arief.
Arief menyampaikan jika ES berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan MMH selaku broker. Selanjutnya perkiraan pekan depan akan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Hujan Badai Akibatkan 3 Titik Pohon Tumbang di Liku Sembilan: Sempat Ganggu Lalu Lintas Kendaraan
"Minggu depan kita akan lakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujar Arief.
Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan dari Polda Bengkulu, pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian tahun 2022.