OTT KPK Bengkulu, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ikut Diamankan
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 turut diamankan salah seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu berinisial Sa.
Diamankannya Sa yang merupakan mantan pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah itu tersiar melalui video dan foto yang beredar luas di aplikasi pesan singkat dan media sosial saat Sa baru tiba di Mapolresta Bengkulu.
Mengenakan jaket berwana hijau, topi dan masker, Sa seturunnya dari mobil berwarna hitam langsung berjalan kaki masuk ke dalam gedung Mapolresta.
Belum diketahui pasti keterlibatan Sa dan sejumlah pejabat lain dalam OTT yang menggegerkan publik se-Provinsi Bengkulu bahkan sampai ke nasional, yang menyeret orang nomor wahid di Provinsi Bengkulu tersebut, Rohidin Mersyah. Pihak KPK sendiri dijadwalkan menggelar Konferensi Pers pada malam ini, Minggu 24 November 2024.
Di sisi lain, pemanggilan Rohidin Mersyah yang merupakan Calon Gubernur berpasangan dengan Meriani oleh pihak KPK pada Sabtu, 23 November 2024 yang berujung pada dibawanya Rohidin ke Gedung KPK di Jakarta keesokan harinya, Minggu 24 November 2024 untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut langsung disikapi oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Melansir dari betv.disway.id tim kuasa hukum Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) yang sudah berada di Jakarta dalam rangka mendampingi Rohidin akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, DPR RI dan DPD RI.
BACA JUGA:Sri Budiman dan Septi Peryadi adalah Jawaban untuk Atasi Permasalahan di Bengkulu Tengah
Terkait apa yang menimpa kliennya tersebut, Aizan Dahlan mempertanyakan mengapa ada agenda KPK di masa tenang Pilkada 2024.
"Koordinasi dengan Dewas KPK, DPR RI ini ingin mengetahui, karena saat ini sudah menjelang pencoblosan. Sebenarnya ada apa?," tanya Aizan.
Aizan juga mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekannya belum diperbolehkan mendampingi Rohidin, padahal permintaan telah disampaikan dari peristiwa pemanggilan tersebut.
Dikatakan Aizan, proses yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah telah menodai proses Pilkada di Bengkulu.
"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon Gubernur pada saat masa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa," kata Aizan.