Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay, masih melansir dari betv.disway.id menyatakan, tindakan yang dilakukan KPK sarat dugaan kepentingan politik, bukan supremasi hukum.
KPK, kata Tarmizi, sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 untuk menghindari bias kepentingan.
"Saya melihat ini lebih kepada kepentingan politik daripada penegakan hukum. Perkara ini terkesan pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu. Cara-cara KPK yang memaksakan penangkapan H-3 Pilkada adalah sebuah tindakan naif. Mereka terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik," tandas Tarmizi Gumay.(tim)