Ketentuan Untuk Penerimaan Bantuan Susu Formula
Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa setiap lembaga dan fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, termasuk keluarganya, dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau penyalur susu formula yang dapat mengganggu proses menyusui.
BACA JUGA:Daun Sirih Dikenal Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan, Perhatikan Takaran Penggunaannya!
BACA JUGA:Teruntuk Para Ladies, Bingung Memilih Sepeda Motor Pertama yang Sesuai? Ini Rekomendasinya
Namun, hibah dapat diterima untuk keperluan pembiayaan kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan serupa lainnya. Ketentuan bagi penerima bantuan susu formula untuk keperluan tersebut di atas adalah:
1. Secara terbuka.
2. Tidak bersifat mengikat.
3. Hanya bisa melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan.
4. Tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi dan/atau produk untuk pengganti air susu ibu lainnya selama kegiatan berlangsung yang bisa menghambat pemberian air susu ibu.
Selain itu, pasal 36 hingga 41 mengatur beberapa syarat pemberian atau penerimaan bantuan, termasuk penyampaian keterangan dan laporan tertulis. Sedangkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan akan dikenakan teguran lisan dan tertulis serta pencabutan izin.
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka Nih, Tertarik Daftar? Simak Caranya Berikut Ini
BACA JUGA:Saat Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Tak Usah Ribet, Bisa Cek Formasi Disini
Fasilitas kesehatan, serta produsen atau distributor susu formula dan pihak lain yang melanggar peraturan akan dikenakan teguran lisan dan tertulis.