RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya meliputi penjualan susu formula, termasuk periklanan dan promosi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada akhir Juli kemarin. PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan mengenai penjualan susu formula ini dimaksudkan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Lalu apa saja ketentuan penjualan susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 33, terdapat sejumlah larangan terhadap produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Samsung Galaxy A15 5G Agustus 2024, Intip Juga Spesifikasi dan Fitur Terbaiknya
BACA JUGA:HP Luncurkan Laptop OmniBook Ultra 14 Berbasis AI, Perangkat Simpel, Tetap Kedepankan Kecanggihan
1. Memberikan contoh susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, menawarkan kerjasama atau dalam bentuk apapun kepada lembaga atau fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan profesional, kader kesehatan, ibu hamil atau ibu baru melahirkan.
2. Menawarkan atau menjual langsung susu formula dan/atau pengganti ASI lainnya langsung ke rumah-rumah.
3. Menawarkan potongan harga atau tambahan atau apapun dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya untuk menarik minat pembeli.
4. Memanfaatkan tenaga medis, petugas kesehatan, pemimpin layanan kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
BACA JUGA:Kijang Kapsul Tabrak Warung Manisan, 3 Penumpang dan 3 Warga Terluka, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Penting! Ini 5 Akibat Pernikahan Dini untuk Kesehatan Mental dan Fisik Remaja
5. Iklan susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula lanjutannya dipublikasikan di media massa, cetak dan elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
6. Promosi produk secara tidak langsung atau silang dengan susu formula dan/atau pengganti ASI lainnya.
Lalu, Pasal 34 ayat 1 mengatur pengecualian terhadap iklan produk susu di media cetak yang khusus ditujukan untuk kesehatan. Iklan susu formula dapat ditempatkan di media cetak apabila mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) dan memuat informasi bahwa susu formula untuk bayi bukan merupakan pengganti susu ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2.