ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

Kamis 09-05-2024,20:09 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Tomas Ini Geram Proyek Pemerintah Diduga Dibangun Asal Jadi, Minta Kontraktor Di-Blacklist

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun di ayat (4) diperinci lagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: 

a. Presiden dan Wakil Presiden 

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat 

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah 

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc 

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri 

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 

Kategori :