ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

Kamis 09-05-2024,20:09 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau 

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas

1. Dewan Pengawas dan 

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: 

1. Dewan Pengawas dan 

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

i. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 

1. Menteri 

2. Wakil Menteri 

3. Pejabat Pimpinan Tinggi 

4. Administrator atau 

5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Santer Info Gerbong Mutasi Pejabat Eselon III Pemkab Bengkulu Tengah Segera Bergerak, Cek Jabatan Lowong

BACA JUGA:Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Tengah: Urutan 1 Bukan Jaminan Terpilih, Kepala Dinsos Buktinya

Kategori :