3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas
1. Dewan Pengawas dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
i. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri
2. Wakil Menteri
3. Pejabat Pimpinan Tinggi
4. Administrator atau
5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Tengah: Urutan 1 Bukan Jaminan Terpilih, Kepala Dinsos Buktinya