ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

Kamis 09-05-2024,20:09 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

RAKYATBENTENG.COM - Habis THR tibalah Gaji 13. Ya, kabar bahagia yang ditunggu-tunggu oleh para ASN baik itu PNS maupun PPPK, lalu TNI, Polri dan juga pensiunan. Pemerintah untuk diketahui telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. 

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk total keseluruhan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 yaitu sebesar 50,8 triliun rupiah.

Mengutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 berbunyi Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS, b. PPPK, c. Prajurit TNI, d. Anggota Polri, dan e. Pejabat Negara.

Pada ayat (3) Aparatur Negara termasuk: 

a. Wakil Menteri 

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

e. Hakim ad hoc 

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: 

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain 

Kategori :