b) Hukum Internasional.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm
(2) wanita: 155 cm
d. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
a) Desain Grafis
b) Teknik Komputer dan Jaringan
c) Elektro
d) Rekayasa Perangkat Lunak
e) Multimedia
f) Teknik Audio dan Video