Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024: Pendaftaran Sampai Tanggal 25 April, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Sabtu 06-04-2024,10:35 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024: Pendaftaran Sampai Tanggal 25 April, Cek Syarat Lengkapnya di Sini 

RAKYATBENTENG.COM - Info penting bagi para pemuda pemudi yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka, dimulai dari tanggal 4 hingga 25 April 2024 mendatang.

Penerimaan ini dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya. 

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat. 

Penerimaan Bintara Polri untuk Bintara PTU (Polisi Tugas Umum), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI dan Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita. Baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.

Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melansir dari Pengumuman Nomor: Peng/15/IV/DIK.2.1./2024 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II tahun anggaran 2024 yaitu: 

a. warga negara Indonesia 

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat 

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

f. sehat jasmani dan rohani 

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

Kategori :