Hoax! SE Kemenkes Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023, Cek Faktanya di Sini

Minggu 17-12-2023,14:29 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Hoax! SE Kemenkes Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023, Cek Faktanya di Sini

RAKYAT BENTENG.COM - Masyarakat tengah ramai membicarakan pemberlakuan kembali penggunaan masker di Indonesia sebagaimana isi pesan berantai mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp dan juga di media sosial. 

Berikut isi pesannya:

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti

- transportasi umum 

- fasilitas pelayanan kesehatan

- fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

BACA JUGA:COVID-19 Kembali Mengancam, Kemenkes Terbitkan Edaran, Dinas Kesehatan Wajib Simak

BACA JUGA:Kisah Pilu Warga Bengkulu Tengah Korban Dugaan KDRT: Dapat 47 Jahitan, Kepala Retak, Terkendala Biaya Berobat

BACA JUGA:Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Masyarakat Diminta Segera Vaksinasi, Gratis

Faktanya, dilansir dari situs p2p.kemkes.go.id ditegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoax. 

Diterangkan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker, masyarakat diminta menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker. 

Masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Lakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster. Jika alami sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.(tim)

Kategori :