Bawaslu, KPU dan Parpol di Bengkulu Tengah Sepakat Soal Ini Ditertibkan Secara Mandiri
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah telah menggelar rapat bersama.
Hasilnya, ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang saat ini sudah menyebar di beberapa wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum masa kampanye akan ditertibkan secara mandiri.
‘’Kita telah melakukan rapat bersama penyamaan persepsi terkait APS. Rapat bersama dihadiri seluruh peserta pemilu, perwakilan KPU, kepolisian TNI, Kejari, Pemkab Benteng. APS yang ada saat ini akan ditertibkan secara mandiri hingga 17 November mendatang,’’ ujar Roni.
BACA JUGA:Fenomena Danau Biru Muncul dan Menghilang Tiba-Tiba di Bengkulu, Ini Kemungkinan Penyebabnya
BACA JUGA:Menteri Anas Kembali Pastikan Seleksi CASN Bersih: Tidak Ada Jurus Pakai Kekuatan Orang Dalam!
Lalu apa sanksi bagi peserta pemilu jika tetap membandel hingga batas waktu yang telah disepakati, Roni menegaskan telah ada kesepakan bersama terkait dengan hal itu. Yakni, APS akan ditertibkan secara paksa.
‘’Kita juga mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak kampanye di luar jadwal kampanye. Karena hal ini ada ketentuan pidananya. Kita juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu Tengah untuk sama-sama mengawasi proses pemilu 2024 di Bengkulu Tengah. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu Bengkulu Tengah ,’’ demikian Roni.(fry)