Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

Selasa 03-10-2023,20:34 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. 

Tata cara pendaftaran bagi pelamar CPNS:  

- Bagi pelamar jabatan Dosen wajib mengunggah Dokumen Asli Sertifikat TOEFL atau sertifikat kemampuan Bahasa Inggris lainnya mengacu pada ketentuan Bagian IV huruf A nomor 8.c dan 9.d., yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran dengan Nilai TOEFL minimal 500

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, wajib mengunggah Dokumen Asli surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah, jika predikat kelulusan tersebut belum tertera pada ijazah/transkrip nilai

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dapat menyusul

- Bagi pelamar CPNS, wajib mengunggah Dokumen Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau (jika sedang masa perpanjangan akreditasi saat kelulusan) mengunggah surat keterangan atau bukti Reakreditasi (jika akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai)

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, bukti akreditasi yang diunggah adalah Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan dan Bukti Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan 

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus disabilitas, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format sesuai Lampiran V) 

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat Pernyataan bermeterai dan bertandatangan menggunakan tinta yang menerangkan pelamar yang bersangkutan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila (format sesuai Lampiran VI) 

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun

- Bagi pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah Dokumen Asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat

Untuk sistem kelulusan seleksi CPNS terdiri dari:

1. Kelulusan Seleksi Administrasi  Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar, pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi. Bagi pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VI Nomor 1 huruf (C). Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan memperoleh tanda lulus yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Penetapan Kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kelulusan SKB merupakan kelulusan akhir yang ditetapkan berdasarkan hasil integrasi  nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Mengenai kualifikasi pendidikan serta penempatan tugas dapat melihatnya DI SINI.(tim)

Kategori :

Terpopuler