BKN Rilis Jumlah Pelamar Sementara CASN 2023, Berikut Daftar Instansi Masih Sepi Peminat, Peluang Jadi CASN?

Rabu 27-09-2023,19:09 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

1. Pemerintah Kab. Natuna: 0

 

2. Pemerintah Kab. Lingga: 0

 

3. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas: 0

 

4. Pemerintah Kab. Majene: 0

 

5. Pemerintah Kab. Malinau: 0

 

Sementara itu, pendaftaran CASN 2023 baik Calon PNS ataupun Calon PPPK 2023 akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan melalui akun resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/

 

Persyaratan umum pada CASN 2023

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)

 

tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

 

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit

 

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kategori :