a) ITS Indoctrinasi;
b) ITS Certification;
c) ITS Surveillance;
d) ITS Investigation;
2) Pelatihan Spesialisasi:
a) Delay Code;
b) Statistic Angkutan Udara;
c) Passanger Handling;
d) Negosiasi dan Diplomasi Kerjasama Luar Negeri;
e) Airport Slot Coordination.
j. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
k. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
l. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
m. Pelamar yang mendaftar pada Asisten Ahli - Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
n. Pelamar yang mendaftar pada Lektor - Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga
Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.