Terampil - Fisioterapis, Terampil - Nutrisionis, Ahli Pertama - Perawat, Terampil - Perawat, Terampil - Perekam Medis, Terampil - Radiografer, Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Terampil - Bidang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
b. Bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.
c. Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum b dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
6. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara lain:
BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masih berlaku.
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III
(ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.
g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.
h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.