Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini

Selasa 26-09-2023,16:44 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

i. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada 0engadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

e. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol).

4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

5. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Fisioterapis,

Kategori :