b. Paling singkat 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli
c. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda
d. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
Kemenkes sendiri pada penerimaan CASN tahun ini membuka 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi bagi PPPK.
Dari total 7.095 formasi tersebut, alokasi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan sebanyak 4.998 (khusus), 1.390 (umum) dan Tenaga Teknis sebanyak 456 (khusus), 251 (umum) dengan masa perjanjian kerja lima tahun.
Dilansir laman kemkes.go.id, kriteria pelamar PPPK Kemenkes dibedakan menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
- Kebutuhan umum merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sedangkan kebutuhan khusus merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang berasal dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta
Untuk persyaratan khusus diantaranya terdiri dari:
1. Bagi pelamar kebutuhan umum, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).