Kriminalitas di Bengkulu Tengah 9 Kasus, Kejari Musnahkan 39 Barang Bukti, Handphone dan Sabu Ikut Dibakar
RAKYATBENTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 9 kasus perkara tindak pidana kriminal. Pemusnahan dilakukan pada Senin 25 September 2023 pagi.
BACA JUGA:Berbaju Seksi, Siskaeee Pemeran Film Dewasa Mendatangi Polda, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014, Kejari Bengkulu Tengah Terima Titipan Uang Pengganti Rp63,5 Juta
Hadir dalam pemusnahan, mewakili Kajari Bengkulu Tengah, Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH, Wakapolres Benteng, Camat Karang Tinggi dan beberapa tamu undangan lain.
Adapun dari data pada Kejari Bengkulu Tengah, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis ganja, sabu, senjata tajam, egrek, handphone, tabung gas, tojok, keranjang angkut sawit dan alat las.
BACA JUGA:Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir
BACA JUGA:Api Karhutla Membara Lagi, Satu Setengah Hektare Lahan di Bengkulu Tengah Terdampak
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:52 Formasi CPNS BIN 2023 Disiapkan Khusus untuk Para Atlet Berprestasi, Cek Informasi Selengkapnya
‘’Total ada 39 barang bukti dari hasil tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Bengkulu Tengah kami musnahkan. Jenisnya bervariasi. Barang bukti ini dari 9 perkara yang terjadi,’’ pungkas Marjek.(fry)