Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

Minggu 24-09-2023,11:02 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri 

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: 

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan 

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan 

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Tahapan Seleksi PPPK Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi: 

a. Seleksi Administrasi 

b. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri dari: 

1) Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 50% 

2) Seleksi Kompetensi Manajerial 

3) Seleksi Kompetensi Sosio-Kultural 

c. Wawancara dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

d. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari: 

Kategori :