Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

Minggu 24-09-2023,11:02 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

RAKYAT BENTENG.COM - Membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, dengan jumlah formasi sebanyak 347, Badan Pusat Statistik (BPS) jadi salah satu instansi favorit incaran para pejuang CASN. Yang lebih menggiurkannya lagi penghasilan PPPK di Instansi ini terbilang cukup besar.

Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000,-

Dikutip dari laman resmi bps.go.id, Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari: 

Ahli Pertama - Analis Hukum (2)

S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan 

Ahli Pertama - Arsiparis (5) 

Non Kependidikan 

S1 Ekonomi Pembangunan 

S1 Manajemen 

S1 Sistem Informasi 

S1 Akuntansi 

Kependidikan

S1 Bimbingan Konseling 

S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 

Kategori :