Kemenpora Buka 101 Formasi PPPK untuk Lulusan D3 dan S1, Batasan Usia Maksimal 56 Tahun

Selasa 19-09-2023,13:12 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Sehat jasmani dan rohani.

Pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).

Berkelakuan baik.

Tidak memiliki tato atau bekas tato, tindik atau bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, di dalam atau luar negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 2,30 dalam skala 4.

Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

Untuk keterangan lebih rinci mengenai informasi penerimaan PPPK Kemenpora dapat dilihat DI SINI

Kategori :