Kemenpora Buka 101 Formasi PPPK untuk Lulusan D3 dan S1, Batasan Usia Maksimal 56 Tahun
RAKYAT BENTENG.COM - Dilansir dari laman kemenpora.go.id, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka rekrutmen CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 sebanyak 101 formasi untuk Lulusan D3 dan S1.
Rincian alokasi formasi yang disediakan terdiri dari, untuk lulusan S1 sebanyak 77 formasi dan untuk lulusan D3 sebanyak 24 formasi.
"Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 yang menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga," bunyi pengumuman Nomor: KP.01.00/9.18.24/PANSEL.CASN/IX/2023.
Jenis kebutuhan terbagi dua, kriteria khusus dan kriteria umum. Pelamar yang memenuhi kriteria khusus termasuk:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): Eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN): Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Sedangkan pelamar dengan Kriteria Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023
Adapun untuk persyaratan umum terdiri dari:
Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia antara 20 hingga 56 tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.