Ahli Pertama - Apoteker
- Teknis
Ahli Pertama - Arsiparis
Ahli Pertama - Perencana (Disabilitas)
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Mengutip dari Surat Pengumuman Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023 tentang Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN, jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum, kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah tenaga non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Kementerian PANRB atau KASN, kriteria pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum, Masa Perjanjian Kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Dalam surat disebutkan pula rentang gaji yang nantinya akan diterima pelamar yang beruntung lulus baik pada Kementerian PANRB maupun pada KASN. Untuk PPPK di Kementerian PANRB rentang gajinya mulai dari Rp9 jutaan hingga Rp12 jutaan. Sedangkan PPPK di KASN rentang gajinya mulai dari Rp6 jutaan hingga Rp8 jutaan. Sangat menggiurkan bukan! Selengkapnya informasi mengenai penerimaan PPPK pada Kementerian PANRB dan KASN bisa dilihat DI SINI