Perselingkuhan di Kalangan ASN Memprihatinkan, Kurun 3 Tahun Terakhir KASN Terima Laporan Sebanyak

Kamis 31-08-2023,10:51 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

a.    penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.    pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau

c.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, ia mengingatkan, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. “Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.(tim)

Kategori :