Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP; b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berpesan usai melantik sekaligus mengambil sumpah dan janji 1.912 Anggota dari 514 Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028 untuk meneruskan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota periode sebelumnya dalam menjaga demokrasi melalui pengawasan pemilu.
"Semoga yang terlantik menjaga seluruh proses demokrasi yang telah dijalankan periode sebelumnya," katanya dilansir dari laman bawaslu.go.id.(tim)