Tunjangan kinerja, juga dikenal sebagai tunjangan tambahan terbesar, memiliki nominal yang paling signifikan dibandingkan tunjangan lainnya. Jumlah tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada pangkat jabatan dan lembaga di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tunjangan kinerja terbesar. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I, yaitu sebesar Rp 117.375.000. Sementara itu, PNS dengan tukin terendah di lingkungan DJP menerima tunjangan sebesar Rp 5.361.800.
5. Tunjangan Makan
Beberapa lembaga pemerintah juga memberikan tunjangan makan. Besaran tunjangan makan adalah sebagai berikut: Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional yang setara. Peraturan mengenai tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS. Besarannya adalah Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan Rp 175.000 untuk golongan I.
Catatan:
Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.
Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.
Artikel ini dilansir dari link, https://disway.id/read/719594/resmi-naik-berikut-rincian-kenaikan-gaji-dan-tunjangan-terbaru-pns-2023/45