Catatan:
Untuk Lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji PNS sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowong CPNS 2023, Formasi SMA/SMK Punya Peluang
Tunjangan PNS
Selain dari gaji pokok, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Istri/Suami
PNS juga berhak menerima tunjangan untuk istri atau suami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji PNS pokok. Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima tunjangan, dan yang dipilih adalah yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji PNS pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak. PNS berhak menerima tunjangan ini selama anak-anaknya berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada tingkat jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai tunjangan eselon. BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun 2024 BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Suku Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini
4. Tunjangan Kinerja