RAKYAT BENTENG.COM - Penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI telah disampaikan pada Rabu 16 Agustus 2023. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 dengan persentase kenaikan 8 persen. Kenaikan ini juga berlaku bagi TNI dan Polri. Disisi lain, bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Lantas berapa besaran gaji PNS jika mengalami kenaikan? Berikut adalah rincian gaji PNS dan tunjangan PNS tahun 2023 dan bisa ditambahkan dengan persentase 8 persen jika adanya kenaikan.
Besaran Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500