Menolak Lupa! Indonesia Pernah Dipimpin Presiden Selama 207 Hari, Ini Dia Sosoknya

Rabu 02-08-2023,13:58 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Sosok Syafruddin Prawiranegara merupakan tokoh penting yang masih menjadi sumber perdebatan dalam sejarah Republik Indonesia. Ia berjasa besar dalam memimpin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari Bukittinggi. 

Syafruddin memegang status sebagai Presiden (Ketua) pemerintahan darurat Indonesia selama kurang lebih 207 hari dari tanggal 19 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949. 

PDRI dibentuk tepat ketika adanya serangan Agresi Militer Belanda kedua tetapi inisiatif pembentukan ini diawali oleh Syafruddin beserta beberapa tokoh nasional lainnya yang berada di Sumatera. 

Sebenarnya, Presiden Sukarno ketika itu juga telah mengirimkan telegram mengenai pembentukan pemerintahan darurat, namun telegram tersebut tidak sampai kepada Syafruddin. Meski demikian, ternyata isi telegram tersebut pun menunjuk Syafruddin sebagai penjabat sementara Presiden dalam pemerintahan darurat. 

Dikutip dari laman setneg.go.id, atas usaha Pemerintah Darurat, Belanda terpaksa berunding dengan Indonesia. Perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda. Soekarno dan kawan-kawan dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta. 

BACA JUGA:Ternyata PNS Pertama di Indonesia adalah Seorang Sultan

BACA JUGA:Diplomasi Rokok Kretek Ala The Grand Old Man di Konferensi Meja Bundar

Pada 13 Juli 1949, berlangsung sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Hatta, serta sejumlah menteri kedua kabinet. Serah terima pengembalian mandat dari PDRI secara resmi terjadi pada tanggal 14 Juli 1949 di Jakarta.

Seusai menyerahkan kembali kekuasaan Pemerintah Darurat RI, Syafruddin menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri RI pada 1949, kemudian sebagai Menteri Keuangan antara tahun 1949-1950.

Selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, Maret 1950 ia melaksanakan pengguntingan uang senilai Rp5 ke atas. Kebijaksanaan moneter kontroversial itu dikenal dengan julukan Gunting Syafruddin. Kebijakan itu mengatur bahwa uang merah atau uang NICA dan uang De Javasche Bank pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua.

Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Sejak 22 Maret hingga 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi.

Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara dengan nilai cuma setengah dari nilai semula. Masa berlaku obligasi ini empat puluh tahun dengan bunga 3% setahun. 

Gunting Syafruddin juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang Oeang Republik Indonesia (ORI).

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Bersaing Sengit Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota, Intip Besaran Gajinya di Sini

Kategori :