Dukcapil Benteng Imbau Orang Tua Segera Urus KIA, Gratis Tanpa Pungutan
Adnan Kasidi, SE., Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah–--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Dokumen kependudukan tersebut dinilai memiliki sejumlah manfaat bagi anak dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pendidikan, perbankan, hingga kebutuhan identitas dalam perjalanan.
Dukcapil memastikan proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan tersebut agar administrasi kependudukan anak dapat terpenuhi sejak dini.
BACA JUGA:Akses Pagar Gunung-Kota Niur Makin Rusak, Bupati: Terkendala Status Kawasan Hutan
Kepala Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, S.E., mengatakan KIA secara sederhana dapat dipahami sebagai kartu identitas bagi anak sebelum mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau dalam bahasa masyarakat awam itu KTP bagi anak-anak. Tentu fungsinya sama seperti KTP, salah satunya untuk yang berkaitan dengan pendidikan. Kedua, KIA itu juga untuk membuka rekening anak-anak dan bisa digunakan sebagai identitas diri saat anak-anak di bandara,” kata Adnan.
Ia menambahkan, KIA merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang penting dimiliki anak.
BACA JUGA:Cegah Konflik Sosial, Kesbangpol Bengkulu Tengah Dorong Deteksi Dini dan Sinergi Masyarakat
BACA JUGA:Kabar Baik, Reward 32 Paskibraka Bengkulu Tengah Diperkirakan Disalurkan Oktober
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika anak berurusan dengan instansi maupun lembaga pelayanan publik.
Adnan juga menegaskan, pembuatan KIA merupakan program pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Karena itu, orang tua tidak perlu khawatir terkait biaya saat mengurus dokumen tersebut di Dukcapil.
BACA JUGA:350 Meter Jalan Taba Lagan-Pagar Gunung Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Rachmat-Tarmizi
“Kita mengimbau bagi siswa atau anak sekolah bisa mengurus KIA di Dukcapil dan program ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Karena KIA ini banyak fungsi bagi anak-anak dalam berurusan ke instansi ataupun lembaga lainnya,” tambah Adnan.
Untuk persyaratan, Adnan menjelaskan terdapat perbedaan dokumen yang harus dilampirkan berdasarkan kelompok usia anak.
Bagi anak usia 0 hingga 5 tahun, orang tua cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran karena KIA untuk kelompok usia tersebut belum menggunakan foto.
BACA JUGA:Diperoleh Info Realisasi Dana BOSP di Salah Satu SDN Diduga Janggal, Trio: Dinas Jangan Tutup Mata!
BACA JUGA:Heboh Kabar OTT oleh Polres Bengkulu Tengah, Cek Faktanya
Sementara itu, untuk anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, persyaratan yang dibutuhkan berupa fotokopi akta kelahiran serta pasfoto anak yang akan dibuatkan KIA.
“Sebagai informasi, anak dengan usia 0 sampai 5 tahun cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran karena belum menggunakan foto. Kalau untuk anak 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, syaratnya adalah fotokopi akta kelahiran dan pasfoto anak yang ingin membuat KIA,” pungkas Adnan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: