Mediasi Perusahaan, Pemdes dan Warga Linggar Galing Deadlock, Berlanjut ke Sidang Lapangan
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Agaknya permasalahan yang ditimbulkan sebuah perusahaan atas aktivitas pematangan lahan seluas kurang lebih 5 hektare (Ha) di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang tidak dapat diselesaikan lewat sekali pertemuan mediasi.
Terbukti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pondok Kubang kemarin, Sabtu 15 Agustus 2026 belum membuahkan keputusan yang dapat diterima pihak-pihak terkait. Dalam hal ini perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat.
Upaya penyelesaian bakal berlanjut ke sidang lapangan. Dimana diagendakan Kamis, 20 Agustus 2026 akan dilakukan peninjauan lahan secara bersama-sama dengan didampingi aparat keamanan.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Kemerdekaan, SMAN 1 Benteng Gelar Jalan Santai dan Smansa’s Got Talent
BACA JUGA:Proyek Revitalisasi Sekolah di Bengkulu Tengah Diawasi Kejaksaan, Dikbud: Cegah Penyimpangan
Kades Linggar Galing, Saparmandi sempat mempertanyakan kapasitas utusan dari pihak perusahaan PT. Barhad Langin Perkasa di pertemuan, dimana yang bersangkutan diketahui berstatus ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Namun ASN tersebut memastikan bahwa dirinya penanggungjawab mewakili perusahaan.
Kades memberi pesan penting kepada perusahaan agar pada sidang lapangan nanti pimpinan perusahaan mesti hadir.
Permintaan tersebut disampaikan karena pemerintah desa dan masyarakat menginginkan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:Hadiri Puncak HUT ke-14 IWO, Kabid Ekososbud: Semoga Semakin Kredibel dan Mencerdaskan
BACA JUGA:Permudah Akses Pasien IGD ke Lantai III, Lift RSD Sungai Lemau Benteng Resmi Beroperasi
Saparmandi juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui nama perusahaan dari pertemuan perundingan. Yang mana informasi diperoleh perusahaan bergerak di sektor budidaya ayam petelur.
"Kalau cerita untuk bertandang membuat lahan itu tidak ada, hanya saja mereka pertama kali datang ke saya itu menanyakan sertifikat hak waris apakah asli atau tidak karena mereka hendak turun waris dari orang tua ke anak," kata Saparmandi.
"Saat itu saya sempat bertanya mau membuat apa, mereka bilang membuat PT dengan nama PT. Global, setelah itu seminggu kemudian berganti dengan nama PT. SJP. Baru saat mediasi tadi baru tahu bahwa nama PT nya itu PT. Barhad Langin Perkasa," tambah Saparmandi.
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Presiden, Bupati Rachmat Harap Program RAPBN 2027 Sentuh Masyarakat Benteng
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, Siswa SMPN 14 Bengkulu Tengah Lolos ke OSN Nasional
Saparmandi menyayangkan buruknya komunikasi perusahaan dengan pemdes yang berujung polemik di desa.
"Terus terang saya sempat kaget setelah menerima laporan kalau ada pematangan lahan di lokasi yang disebutkan kemarin sekitar satu bulan lebih itu. Bukannya pamit dahulu malah pekerjaan pematangan lahan yang didulukan," ujar Saparmandi.
Masih dalam mediasi tersebut pihak perusahaan mengakui bahwa mereka bersalah, serta telah meminta maaf.
Hanya saja kades mengharapkan agar permintaan maaf juga dibarengi dengan ganti rugi yang diharapkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Aktivis GOLBE Soroti Parkir Diduga Ilegal Dekat SMAN 1 Bengkulu Tengah, Pemilik Lahan Membantah
BACA JUGA:Satreskrim Polres Benteng Selesaikan Perkara KDRT Secara Restorative Justice
"Perlu diketahui, pertama masyarakat yang terdampak sekitar 15 orang dengan 15 hektare lahan tersebut meminta ganti rugi, karena mereka terdampak baik tanah tertimbun, lahan sawit, persawahan serta kebun karet. Ya tolong dipertimbangkan. Mereka perusahaan juga siap tapi angka ganti rugi itu mereka belum bisa sebutkan sampai menunggu hasil di hari kamis nanti. Seberapa banyak yang harus di nilai kerugiannya," kata Saparmandi.
Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, S.Sos mengatakan, hasil dari mediasi kedua belah pihak sepakat untuk mengalah.
Hanya saja keputusan dalam mediasi belum ada titik tengah dikarenakan pihak perusahaan masih menunggu objektif dari pergantian ganti rugi lahan tersebut.
BACA JUGA:Tinjau Jalan Tanjung Terdana–Harapan Makmur, Bupati Rachmat Tunjukkan Komitmen Pembangunan Bertahap
BACA JUGA:Momen Miris Giat Posyandu di Tengah Mangkraknya (Lagi) Perehaban, Ormas ABRI-1 Desak
"Kalau mereka tadi memang sudah sepakat untuk sama-sama mengalah, cuma mereka masih mengedepankan objektif dan Kekeluargaan. Tanggal 20 Agustus nanti bakal diadakan mediasi ulang dengan langsung ke lapangan. Yang mana yang terdampak silakan agar objektif nantinya jangan asal klaim," kata Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: