Terjang Pintu Ruang Atasan, Begini Nasib Oknum Pegawai Satpol Ini
Ilustrasi__dok--
RAKYAT BENTENG.COM - Diduga terbakar emosi sesaat, RS (43) harus menanggung akibat perbuatannya dengan menyandang status tersangka (Tsk). ASN tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan pengrusakan yang dibuat oleh bendahara barang Dinas Satpol PP Lebong di Kepolisian.
Kapolsek Lebong Atas Iptu Alikhan, Jumat 10 Januari 2023 menerangkan, RS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Lebong pada Kamis 9 Februari 2023.
''Selama ini, saudari RS menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan laporan tersebut sudah memenuhi alat bukti yang cukup. Sehingga terlapor naik status menjadi tersangka,'' terang Kapolsek.
Dari gelar perkara yang telah dilakukan diketahui, daun pintu di ruang Kasat Pol PP Lebong ditendang RS dengan kaki kanan sebanyak 1 kali.
Kencangnya tendangan RS, membuat pintu yang semula tertutup dan terkunci menjadi terbuka paksa ke arah dalam. Pada bagian pintu sebelah kanan (model pintu 2 / pintu kipas), sisi sebelah kiri masih tertutup.
Di bagian kusen sebelah atas rusak, terbelah dan belahan dari kusen atas berserakan di lantai.
Lalu, badan kunci yang terpasang di tengah-tengah pintu mengalami rusak bengkok dan renggang, kunci grendel pada pintu sebelah kiri bengkok.
Oleh pihak kepolisian, RS disangkakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(red)
Artikel ini telah tayang di rakyatbengkulu. disway.id dengan judul "Pintu Ruang Pimpinan Ditendang Sampai Belah, ASN Satpol PP Ini pun Ditetapkan Tersangka" https://rakyatbengkulu.disway.id/read/650766/pintu-ruang-pimpinan-ditendang-sampai-belah-asn-satpol-pp-ini-pun-ditetapkan-tersangka#.Y-cVMhHWvSM.whatsapp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: