Seleksi Calon Sekda Benteng Hanya 2 Pelamar, Baca SE MenPAN-RB Nomor 52

Seleksi Calon Sekda Benteng Hanya 2 Pelamar, Baca SE MenPAN-RB Nomor 52

Inilah Poin Penjelasan pada SE MenPAN RB yang Menjelaskan Aturan Seleksi Terbuka yang Masih Berlaku--

RAKYAT BENTENG.COM - Memasuki hari kedua perpanjangan waktu pendaftaran  seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin belum juga ada penambahan pelamar. Pelamar masih tetap dua orang, yakni Kepala Dinas PUPR Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP dan Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si. Sementara hari ini adalah hari terakhir pendaftaran, sesuai dengan surat pengumuman Pansel Nomor: 04/panselJPTsekda/2022. Lantas bagaimana jika tetap tidak ada penambahan pelamar? 

Ketua Tim Sekretariat, Zamzami, Syafe'i, S.Ip yang juga menjabat staf ahli bupati saat dikonfirmasi mengatakan hingga kemarin masih belum ada penambahan jumlah pelamar. Dan jika sampai hari terakhir, jam yang telah ditentukan tak kunjung ada penambahan pelamar, kelangsungannya akan ditentukan oleh pansel setelah melalui rapat. 

''Hari ini (kemarin, red) belum ada penambahan. Masih tetap dua pendaftar. Kalau sampai besok (hari ini, red) belum ada juga, akan dikembalikan ke rapat pansel terlebih dahulu,'' kata Zamzami.

Di siai lain, merujuk pada SE MenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dijadikan dasar oleh pansel dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana tertera dalam surat pengumuman Pansel Nomor: 04/panselJPTsekda/2022, pada butir c) dipertegas bahwa jika setelah perpanjangan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 orang yang memenuhi syarat tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 orang calon yang memenuhi syarat,  maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Iya masih berlaku," singkat Asisten Komisioner Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Sumardi, SE, CA, M.Si ketika ditanyakan SE tersebut sebagai regulasi penyelenggaraan seleksi calon Sekdakab Benteng.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: