Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Lengkap dengan Biayanya!

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Lengkap dengan Biayanya!

--

3. Buat PIN 6 digit sebagai keamanan akun.

4. Masuk ke menu Profil, lengkapi data diri.

5. Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email.

6. Lakukan verifikasi identitas dengan Liveness Face Recognition sesuai instruksi aplikasi.

7. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Catat Tanggalnya!

8. Mulai proses perpanjangan SIM:

  • Pilih menu “SIM”
  • Klik “Perpanjangan SIM”
  • Unggah semua dokumen
  • Pilih SATPAS penerbit

9. Isi nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

10. Tentukan metode pengambilan SIM:

  • Ambil langsung di SATPAS, atau
  • Dikirim via POS Indonesia ke alamat domisili

BACA JUGA:Ini Website Resmi Pembelian Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2026 yang Bakal Dibuka 1 Desember 2025

11. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

12. Cek perkembangan proses di menu “Transaksi”.

13. Setelah SIM diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan.

14. Klik “Perbarui” agar SIM digital langsung muncul di aplikasi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: