Operasi Zebra 2025 Mulai 17–30 November: Hati-hati, Modifikasi Kendaraan Ini Bisa Bikin Kena Tilang!

Operasi Zebra 2025 Mulai 17–30 November: Hati-hati, Modifikasi Kendaraan Ini Bisa Bikin Kena Tilang!

--

Sanksi ini merujuk pada Pasal 277 jo. Pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Cara Kredit Samsung Galaxy Z Flip6 via Kredivo, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan Saja!

Berikut jenis modifikasi yang dinilai melanggar aturan:

  • Mengubah warna kendaraan tanpa izin
  • Mengutak-atik kapasitas mesin
  • Memasang ban kecil atau tidak layak
  • Mengubah dimensi kendaraan
  • Mengubah rangka
  • Menghilangkan perangkat keselamatan
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
  • Mengganti lampu utama dengan intensitas cahaya terlalu tinggi hingga menyilaukan (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: