Operasi Zebra 2025 Mulai 17–30 November: Hati-hati, Modifikasi Kendaraan Ini Bisa Bikin Kena Tilang!
--
Sanksi ini merujuk pada Pasal 277 jo. Pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Cara Kredit Samsung Galaxy Z Flip6 via Kredivo, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan Saja!
Berikut jenis modifikasi yang dinilai melanggar aturan:
- Mengubah warna kendaraan tanpa izin
- Mengutak-atik kapasitas mesin
- Memasang ban kecil atau tidak layak
- Mengubah dimensi kendaraan
- Mengubah rangka
- Menghilangkan perangkat keselamatan
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
- Mengganti lampu utama dengan intensitas cahaya terlalu tinggi hingga menyilaukan (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: