Politisi PAN Bengkulu Tengah Ditahan, Baru 11 Bulan Jadi Anggota Dewan

--
RAKYATBENTENG.COM - Anggota DPRD Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), berinisial SM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Selasa, 5 Agustus 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, pada periode 2016–2021.
Sebelum ditahan, SM diketahui telah aktif menjabat sebagai anggota DPRD selama 11 bulan, terhitung sejak dilantik pada 9 September 2024 lalu.
Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, menyampaikan bahwa penyidikan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran.
SM juga diduga tidak menyalurkan insentif kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun anggaran telah dicairkan.
BACA JUGA:Suasana Hangat dan Penuh Keakraban Warnai Pertemuan Dirut RBMG dengan Bupati Bengkulu Utara
“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan. Kami juga menemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban," pungkas Yudi.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: